faktaliputanterkini@gmail.com

*Musik Remix Menggema Di Talang Bulu Muba, Pemerintah Desa Dan APH Diduga Lalai, Tuan Rumah Pesta Diperiksa Polisi*

Table of Contents

 Musi Banyuasin,– FLT.com Kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan pemutaran musik remix dalam acara pesta pernikahan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) semakin memanas. Tuan rumah acara tersebut telah dipanggil oleh Polsek Batang Hari Leko untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik. Lantaran dugaan kelalaian pemerintah desa dan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat.

Acara pesta pernikahan yang menjadi sorotan adalah pernikahan antara Ruben Satria, putra dari Bapak Pirdidi bin Hozami dan Ibu Nila Krisna, dengan Yupita Wati, putri dari almarhum Bapak Amri dan Ibu Jumila. Pesta tersebut digelar di Desa Talang Bulu, Kecamatan Batang Hari Leko, Muba, pada hari Rabu, 12 November 2025.

"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Perda sudah jelas mengatur larangan pemutaran musik remix dalam acara hiburan, namun masih saja ada pihak yang melanggar. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait,"

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengeluarkan Perda tersebut sebagai upaya untuk melestarikan budaya lokal, menjaga moral masyarakat, serta mencegah peredaran narkoba, perjudian, dan tindakan kriminal lainnya yang sering dikaitkan dengan pesta organ tunggal yang menampilkan musik remix.

Perda tersebut mengatur secara rinci larangan pemutaran musik remix yang dianggap vulgar dan tidak sesuai dengan norma kesopanan serta agama. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pembubaran kegiatan, pidana kurungan paling lama 3 bulan, dan/atau denda hingga Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 

TIM LSM dan media ini mendesak agar pihak kepolisian tidak hanya fokus pada tuan rumah acara, tetapi juga melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pemerintah Desa dan kecamatan Batang Hari Leko. Pasalnya, banyak pihak meyakini bahwa acara tersebut tidak mungkin dapat terselenggara tanpa adanya izin atau pengetahuan dari pihak pemerintah desa.

"Kami meminta agar proses hukum penetapan tersangka dalam kasus ini berjalan secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai ada pihak yang dilindungi atau diintervensi dalam kasus ini. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku,"

(Tim)